Senin, 09 Maret 2009

Menyelamatkan Generasi dari Kegelapan Syirik Berupa Jimat


Penyusun: Ummu Aiman
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis bin Kurdian

Anak adalah titipan Illahi. Ia merupakan sebuah amanat Allah yang diberikan kepada setiap orang tua. Oleh karena itu, sudah semestinya setiap orang tua benar-benar memperhatikan tentang pendidikan dan pembinaan bagi anak-anaknya. Orang tua hendaknya melindungi anak dari hal-hal yang dapat menjatuhkan anak dan dirinya sendiri dari hal-hal yang dapat mengundang kemurkaan Allah.

Wahai Ibu, ketahuilah bahwa dosa yang paling besar dan tidak akan Allah ampuni adalah dosa kesyirikan. Sehingga sebagai seorang pendidik, kita harus memprioritaskan pembinaan tauhid pada anak-anak kita daripada yang lain. Tapi bukan berarti pendidikan yang lainnya lalu kita abaikan.

Orang tua berkewajiban mentarbiyah anak-anaknya sejak usia dini untuk mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Sejak kecil hendaknya orang tua melindungi anak dari perbuatan-perbuatan kesyirikan. Misalnya adalah penggunaan jimat. Jimat, biasa digunakan untuk melindungi si pemilik jimat dari mara bahaya. Dalam masyarakat kita, masih sangat banyak para orang tua yang menggunakan jimat untuk melindungi anaknya dari kesialan, bahaya, serangan penyakit, dan lain-lain. Kita berlindung kepada Allah dari segala perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan.

Hakikat Jimat

Jimat atau tamimah pada masa jahiliyah adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak kecil atau binatang dengan maksud untuk menolak ‘ain. Namun hakikat jimat tidak terbatas pada bentuk dan kasus tertentu akan tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun dan bagaimanapun cara pakainya. Ada yang terbuat dari bahan kain, benang, kerang maupun tulang baik dipakai dengan cara dikalungkan, digantungkan, dan sebagainya. Tempatnya pun bervariasi, baik di mobil, rumah, leher, kaki, dan sebagainya.

Contohnya seperti kalung, batu akik, cincin, sabuk (ikat pinggang), rajah (tulisan arab yang ditulis perhuruf dan kadang ditulis terbalik), selendang, keris, atau benda-benda yang digantungkan pada tempat-tempat tertentu, seperti di atas pintu kendaraan, di pintu depan rumah, diletakkan pada ikat pinggang atau sebagi ikat pinggang, sebagai susuk, atau ditulis di kertas, dibakar lalu diminum, dan lain-lain dengan maksud untuk menolak bahaya.

Hukum Jimat

Secara wujudnya, jimat terbagi menjadi dua macam:

Pertama, jimat yang tidak bersumber dari Al-Qur’an. Jimat jenis inilah yang dilarang oleh syariat Islam. Jika seseorang percaya bahwa jimat itu dapat berpengaruh tanpa kehendak Allah maka ia terjerumus dalam perbuatan syirik besar karena hatinya telah bersandar kepada selain Allah. Adapun jika seseorang meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab dan tidak memiliki kekuatan sendiri maka ia terjatuh dalam perbuatan syirik kecil.

Kedua, jimat yang bersumber dari Al-Qur’an. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada sebagian yang membolehkan dan ada yang melarangnya. Adapun pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah terlarang, meskipun hukumnya tidak syirik karena menggunakan Al-Qur’an disini berarti bersandar pada kalamullah bukan bersandar kepada makhluk. Mengapa dilarang? Karena keumuman dalil tentang keharaman jimat, tidak peduli jimat tersebut berupa Al-Qur’an ataupun bukan. Dengan membolehkan jimat yang berasal dari ayat Al-Qur’an, kita telah membuka peluang menyebarnya jimat yang bukan berasal dari Al-Qur’an yang jelas-jelas haram.

Maka, sarana yang dapat mengantar kepada perbuatan haram mempunyai hukum yang sama dengan perbuatan haram itu sendiri. Selain itu, pemakaian jimat dari Al-Qur’an juga mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur’an, yaitu ketika dibawa tidur, buang hajat, atau sedang berkeringat dan semacamnya. Hal seperti ini tentu bertentangan dengan kesucian Al-Qur’an. Selain itu juga, jimat ini dapat pula dimanfaatkan oleh para pembuatnya untuk menyebarkan kemusyrikan dengan alasan jimat yang dibuatnya dari Al-Qur’an.

Dalil-Dalil Terlarangnya Jimat

Terdapat banyak dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang memberitakan tentang pengharaman jimat. Beberapa dalil tersebut antara lain:

Allah berfirman, yang artinya, “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?”. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (Qs. Az-Zumar: 38)

Dari ayat di atas dapat kita renungkan bahwa berhala-berhala sesembahan orang musyrik tersebut tidak mampu memberikan manfaat atau menolak madharat bagi penyembahnya karena memang berhala bukan merupakan sebab untuk mencapai maksud penyembahnya. Begitu pula dengan para pengguna jimat yang telah mengambil sebab yang bukan merupakan sebab.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Hakim, dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seseorang yang memakai gelang kuningan di tangannya, maka beliau bertanya, “Apa ini?”

Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.”

Nabipun bersabda, “Lepaskanlah, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad)

Wahai ibu, sebagai seorang muslim kita seharusnya meyakini dengan sepenuh hati bahwa manfaat dan mudharat itu ada di tangan Allah sehingga kita tidak boleh menggantungkan hati kepada selain Allah. Kita wajib bertawakkal hanya kepada Allah saja. Allah berfirman yang artinya,

“Dan hanya kepada Allah saja hendaklah orang-orang mukmin bertawakkal.” (Qs. Ibrahim: 11)

Ketahuilah, sesungguhnya jimat tidak dapat menolak dan menghilangkan apa yang telah Allah takdirkan. Hal inilah yang harus kita tanamkan pada diri anak-anak kita. Dengan menghindar dari kesyirikan ketika mentarbiyah anak, semoga menjadikan kita sebagai pendidik mulia yang dapat melahirkan generasi yang terlindungi dari kegelapan syirik. Waallahu a’lam.

Diringkas dari:

  1. Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas, Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
  2. Jimat, Gaya Hidup Modern (Abu Abdirrahman), Buletin Dakwah At-Tauhid edisi no.34/ Thn 1

***
Artikel muslimah.or.id

Rabu, 18 Februari 2009

Mendidik Tanggung Jawab Pada Anak

Penulis: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Subkhan Khadafi, Lc.

Pembahasan tentang tanggung jawab adalah masalah yang cukup berat. Apalagi bila diletakkan cermin ke masing-masing dari diri kita. Nah, sambil terus berusaha untuk menjalankan setiap tanggung jawab yang ada - yang nantinya akan ditanya di hari akhir - maka kita juga perlu mendidik anak-anak kita memiliki sikap tanggung jawab yang ini bermanfaat sangat besar dalam pembentukan sikap di kemudian hari insya Allah. Mungkin akan timbul sederet pertanyaan; apakah bisa mendidik tanggung jawab pada anak? Bagaimana? Memangnya sudah bisa dimengerti dan lain sebagainya. Pada tulisan ini, kita akan mencontoh dari teladan terbaik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mendidik anak-anak untuk bertanggung-jawab.


Kapan Waktu yang Tepat ?

Mendidik tanggung jawab sesungguhnya dapat dilakukan bahkan di usia masih sangat kecil yaitu balita. Ustadz Abdul Hakim dalam bukunya “Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti” membagi usia anak-anak menjadi dua tahapan, yaitu sebelum tamyiz dan sesudah tamyiz. Tamyiz secara bahasa bermakna membedakan di antara sesuatu dan anak-anak yang yang telah dapat membedakan sesuatu dengan baik terutama di dalam hal-hal yang membahayakan dirinya dinamakan mumayyiz. Masih dalam kitabnya, Ustadz Abdul Hakim berkata, “Pendidikan yang terbaik bagi anak sebelum dan sesudah tamyiz dengan jalan mendengar dan melihat kepada sesuatu yang baik dan terbaik menurut agama dan bukan menurut akal fikiran dan adat-adat manusia yang menyalahi agama yang mulia.”

Dan berdasarkan kenyataan yang ada, pendidikan tanggung jawab ini memang dapat dilakukan bahkan ketika anak masih dalam usia kanak-kanak. Tentu saja ukuran kemampuannya berbeda-beda. Tetapi pendidikan ini dapat dimulai dari hal-hal yang kecil seperti membereskan mainannya atau menaruh piring di tempatnya bahkan hal yang besar yang berkaitan dengan tanggung jawab yang akan ditanggungnya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala (jika itu dilakukan ketika telah baligh). Seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hasan bin Ali dalam hadits sebagai berikut

عن أبى هريرة رضي الله عنه قال: أخذ الحسن بن عليٍ رضي الله عنهما تمرة من تمرة الصدقة فجعلها فى فِيه. فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: كخ، كخ، اِرم بها، أما علمت أنّا لا نأكل الصدقة

“Dari Abu Huroiroh rodhiallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Hasan bin ‘Ali rodhiallahu ‘anhuma mengambil sebiji kurma dari kurma zakat, lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Kih! Kih! (keluarkanlah dan) buanglah kurma itu! Tidakkah engkau mengetahui bahwa kita tidak boleh memakan barang zakat?’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendidik seorang anak yang masih sangat kecil agar nantinya seterusnya ia dapat mengetahui dan memilah makanan yang halal dan haram baginya. Padahal kita ketahui bahwa persoalan halal dan haram adalah menyangkut perkara yang penting yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

Seringkali seorang ibu ragu-ragu untuk memberikan tugas atau tanggung jawab kepada anak-anak. Bahkan saat-saat yang tepat terlewatkan begitu saja dari para orang tua karena merasa kasihan pada si kecil. Padahal, seorang anak sesungguhnya justru menyukai ketika diberikan tugas-tugas kerumahtanggaan, sebagai contoh mencuci piring dan gelasnya, mengepel dan lain-lain. Yang menjadi permasalahan, terkadang orang tua merasa apa yang dilakukan anaknya malah akan menambah pekerjaannya atau malah merepotkan. Maka sebenarnya ini dapat dicarikan solusinya.

Teknik Yang Tepat

Seperti telah disebutkan dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur Hasan yang masih kecil dengan teguran yang berbeda dengan teguran kepada orang dewasa. Maka orang tua dalam menegur atau memberitahukan tentang pekerjaan yang bisa diberikan kepadanya juga dengan cara-cara yang berbeda dengan orang dewasa. Semisal tentang pekerjaan yang jika dilakukan anak dianggap malah merepotkan, maka coba hilangkan anggapan seperti ini. Lihatlah sisi positifnya. Anak ketika usia ini menyukai pekerjaan yang diberikan. Maka bersabar adalah poin yang harus ditekankan pada diri orang tua. Berikanlah batasan pekerjaan pada hal-hal yang berkaitan dengan mereka (sang anak). Semisal mencuci hanya mencuci piring dan gelas yang mereka gunakan. Sehingga baik dari sang anak ataupun orang tua sama-sama tidak merasa terbebani.

Menegur Anak

Termasuk dalam hal mendidik tanggung jawab pada anak adalah menegurnya dari kesalahan yang telah dilakukannya. Hal ini sebagaimana dicontohkan dalam hadits pertama dalam artikel ini dan juga dalam hadits berikut:

عن عبد الله بن بسر ااصحابّي ر ضي الله عنه قال: بعثْني أميّ ألى رسول الله صلّى الله عليه و سلّم بقِطْف من عِنَبٍ فأكلت منه قبل أن أبلغه إيّاه فلمّا جئت به أخذ بأذني، وقال: يا غـدر

Dari ‘Abdullah bin Busr Ash-Shahabi rodhiallahu ‘anhu ia berkata: “Ibu saya pernah mengutus saya ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan setandan buah anggur. Akan tetapi, sebelum saya sampai kepada beliau saya makan (buah itu) sebagian. Ketika saya tiba di rumah Rasulullah, beliau menjewer telinga saya seraya bersabda: ‘Wahai anak yang tidak amanah’” (HR. Ibnu Sunni)

Dari sini dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan anak sesuai dengan kadar kesalahan dan kondisi seorang anak-anak. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan seorang anak tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan, dan sisi lain beliau menghukum juga dengan tidak berlebihan. Termasuk dalam menegur adalah mengingatkan seorang anak bila terjadi pertengkaran dengan teman lainnya (yang ini memang biasa terjadi pada anak-anak) untuk berani minta maaf. Minta maaf adalah sebuah wujud tanggung jawab terhadap kesalahan yang diperbuatnya. Dan dalam mengajarkan ini, orang tua harus dapat bersikap adil sehingga seorang anak tidak merasa terpojokkan dan mentalnya jatuh. Salah satu caranya adalah dengan mendorong kedua belah pihak untuk saling memaafkan sambil diingatkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما زاد الله عبدا يعفو إلاّ عزّا و ما تواضع أحد لله إلاّ رفعه الله

“Allah tidak menambah seorang hamba yang mau memaafkan kecuali kemuliaan dan tidaklah seseorang itu bersikap rendah diri kepada Allah kecuali Allah pasti akan mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim)

Tidak Hanya Tanggung Jawab Duniawi

Hal yang sangat penting untuk diingat oleh para pendidik, pendidikan tanggung jawab tidak hanya berkaitan dengan perkara-perkara di dunia seperti membereskan tugas-tugas, mainan dan lain sebagainya. Ada tanggung jawab yang sangat penting yang harus pula dididik mulai dari usia yang masih belia. Dan ini berkaitan dengan rukun Islam yaitu penegakkan sholat lima waktu. Tidaklah seseorang meninggalkan sholat karena meremehkan tanggung jawabnya nanti di hadapan Allah, padahal sholat adalah hal yang pertama kali dipertanyakan ketika penghisaban nanti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا الصَّبِيَّ با الصّلاةِ إذَا بلغ سبع سنين، وإذا بلغ عشر سنين فاضرِبوه عليها

“Perintahkanlah anak-anak untuk mendirikan sholat ketika dia berumur tujuh tahun. Dan ketika dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau dia meninggalkan sholat.” (HR. Abu Daud dan lain-lain dari jalan Sabrah bin Ma’bad)

Dari hadits ini, maka adalah tanggung jawab seorang bapak atau wali untuk memerintahkan anak-anak mereka untuk mendirikan sholat fardhu ketika berumur tujuh tahun. Dan yang diwajibkan adalah memerintahkan mereka. Adapun mereka melaksanakan atau tidak maka mereka tidak berdosa (Abdul Hakim Amir Abdat, Menanti Buah Hati). Sedangkan setelah berumur sepuluh tahun, maka wajib bagi bapak atau wali untuk memukul anak-anak mereka jika mereka meninggalkan sholat fardhu. Pukulan ini tentulah tidak pada muka dan tidak membekas pada tubuh.

Demikian yang dapat penulis berikan sedikit tentang pendidikan tanggung jawab pada anak. Masih banyak poin-poin tentang tanggung jawab yang dapat ditanamkan pada diri anak. Agar lebih dapat mendapat pembahasan yang luas silakan melihat pada kitab-kitab yang penulis jadikan rujukan. Tanggung jawab yang menjadi poin untuk dididik pada anak sesungguhnya juga merupakan hal yang patut diingat oleh setiap pemimpin dalam hal ini ayah dan ibu yang semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya diakhirat nanti atas apa yang mereka pimpin. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kemudahan dan kesabaran untuk melaksanakan amanah ini. Wallahu A’lam.

Maraji’:

  1. Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang Dinanti. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Darul Qolam. Cetakan IV 2005
  2. Tumbuh di Bawah Naungan Ilahi. Syaikh Jamal Abdul Rahman. Media Hidayah. Cetakan IV 2002
  3. Di Bawah Asuhan Nabi. Muhammad Thalib. Hidayah Ilahi. 2003

***

Artikel www.muslimah.or.id